Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Laporkan Pimpinan RCTI

Kompas.com - 30/11/2010, 19:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya mengambil sikap tegas terkait kasus program tayangan Silet di stasiun TV RCTI. KPI melaporkan pimpinan RCTI dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua KPI Dadang Rachmat Hidayat mengatakan, dalam UU Penyiaran disebutkan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab terhadap materi siaran adalah pimpinan dari lembaga tersebut. Dia enggan menyebut siapa pimpinan RCTI yang dilaporkan.

"KPI meneruskan laporan atau aduan dari masyarakat tentang program Silet kepada kepolisian," kata Dadang didampingi pengacara KPI, Dwi Ria, seusai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (30/11/2010). 

Dadang menjelaskan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 UU Penyiaran tentang Penyampaian Isi Siaran yang Menyesatkan atau Bohong. Barang bukti yang dilampirkan antara lain rekaman siaran Silet pada tanggal 7 November 2010 pukul 11.00-12.00 dan surat-surat aduan masyarakat. "Aduan seribu lebih, baik itu lewat e-mail, SMS," kata dia.

Dadang mengatakan, pihaknya tidak terlebih dulu melaporkan perkara itu kepada Dewan Pers sebelum membuat laporan kepada polisi lantaran KPI menilai bahwa Silet bukan produk jurnalistik. "Dan di divisi internalnya pun (Silet) itu masuk di divisi non-pemberitaan," ujarnya.

Seperti diberitakan, kasus itu mencuat setelah Fenny Rose, pembawa acara dari program tayangan itu, membuat pernyataan yang kontroversial. Dalam tayangannya, Fenny mengatakan, Yogyakarta adalah kota malapetaka dan pada 8 November 2010 akan ada bencana besar. Pernyataan itu lalu dikecam oleh banyak pihak.

KPI lalu memberikan sanksi administrasi kepada Silet, yakni penghentian penayangan sementara hingga pencabutan status siaga Gunung Merapi serta permohonan maaf di media itu dan media cetak. Adapun pihak RCTI sudah menyampaikan permintaan maaf terkait tayangan itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com