Dewan juri baru ini tetap berjumlah tujuh orang. Lima orang di antaranya merupakan anggota komite seleksi FFI 2010, yang sebelumnya bertugas menyeleksi film-film pilihan untuk dinilai dewan juri. Mereka adalah Dedi Setiadi, Totot Indarto, Viva Westi, Abduh Aziz, dan German G Mitapradja. Sementara dua orang dari luar komite seleksi adalah Alex Komang dan Areng Widodo.
Mereka menggantikan dewan juri lama yang terdiri dari Jujur Prananto (ketua), Seno Gumira Ajidarma, Marcelli Soemarno, Nur Hidayat (Monod), Rima
Menurut Deddy Mizwar, Pengarah Komite Festival Film Indonesia (KFFI) sekaligus Ketua Badan Pengarah Perfilman Nasional (BP2N), pembentukan dewan juri baru ini atas kesepakatan KFFI, dewan juri lama, dan komite seleksi melalui rapat yang digelar beberapa kali.
”Surat keputusan pengangkatan dewan juri lama telah dicabut dan mereka sudah bukan lagi menjadi bagian dari FFI 2010,” kata Deddy yang dihubungi Kamis (2/12).
Sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (29/11), perselisihan muncul ketika Dewan Juri Film Cerita FFI menambahkan satu judul film, yaitu Sang Pencerah garapan sutradara Hanung Bramantyo, masuk dalam daftar nominasi FFI. Padahal, komite seleksi FFI menganggap, dewan juri hanya berwenang menilai 10 film pilihan komite seleksi dan tak berwenang menambahkan film lain di luar pilihan itu.
Secara terpisah, Ketua Dewan Juri Film Cerita Panjang yang lama, Jujur Prananto, menilai, buku pedoman itu tak secara tegas mengatur bahwa dewan juri hanya boleh menilai film-film pilihan komite seleksi saja. ”Kami yakin benar dan merasa tidak melanggar peraturan. Penambahan film Sang Pencerah kami lakukan secara spontan, bulat, tanpa intervensi dari luar,” katanya.
Terhadap pemberhentian yang dilakukan KFFI, Jujur mengaku belum menerima surat resminya. ”Kami lebih enak diganti atau diberhentikan daripada kami tetap menjadi juri, tetapi dipaksa mengeluarkan keputusan yang bukan hasil pilihan kami,” ungkap Jujur.
Sebelumnya diberitakan,