Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ariel Ditolak, Minggu Depan Saksi Dihadirkan

Kompas.com - 06/12/2010, 11:33 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso pada sidang kasus penyebaran video-video seks dengan terdakwa vokalis Nazriel Irham alias Ariel memutuskan menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ariel atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang putusan sela itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (6/12/2010).

Dengan penolakan tersebut, majelis hakim memberi perintah untuk melanjutkan sidang dan meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. "Kami meminta yang dihadirkan lima saksi. Kami meminta JPU menyusunnya dengan baik," kata Singgih.

Seusai sidang, tim kuasa hukum Ariel mengatakan akan melakukan perlawanan hukum. Mereka juga meminta agar saksi-saksi yang dihadirkan sesuai dengan berkas dan berkualitas. "Kami sudah bisa lihat dalam berkas. Jadi, saksi harus yang berkelas. Kalau tidak, ya kami akan tolak," ujar Aga Khan, salah seorang kuasa hukum Ariel.

Dijadwalkan, sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak JPU akan diadakan pada Senin (13/12/2010) dan Kamis (16/12/2010). "Kami belum bisa sebutkan saksi-saksi yang akan dihadirkan. Untuk pertama, kami akan menghadirkan saksi pelapor terlebih dahulu," ujar Ketua JPU, Rusmanto, seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com