Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Saksi Anggit Tak Diistimewakan

Kompas.com - 16/12/2010, 18:18 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com -- Ada yang terlihat agak lain pada sidang lanjutan perkara penyebaran video-video seks dengan terdakwa Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ),  yang digelar pada Kamis ini (16/12/2010) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sesudah sidang terdakwa lainnya, vokalis Nazriel Irham atau Ariel. Anggit Gagah Pratama, yang seperti Ariel dipanggil sebagai saksi dalam sidang Redjoy, terkesan mendapat perlindungan ketat dari para petugas keamanan.

 

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Rusmanto membantah bahwa Anggit diistimewakan. "Tidak, tidak ada itu. Tidak ada saksi yang dibeda-bedakan," tegas Rusmanto usai sidang Redjoy.

Tak hanya itu, Rusmanto juga menekankan bahwa Anggit tidak pernah didakwa sebagai mahasiswa yang menyebarkan pertama kali video-video seks yang diduga kuat dimainkan oleh Ariel bersama dua selebriti lainnya, Luna Maya dan Cut Tari. "Tidak ada itu, di berkas sejak awal sudah sebagai saksi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau