Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ariel: Kemiripan Tak Buktikan Apa Pun

Kompas.com - 17/12/2010, 11:15 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Menurut tim kuasa hukum vokalis Nazriel Irham atau Ariel, keterangan para saksi dalam sidang kasus penyebaran video-video seks yang menjadikan kliennya terdakwa tak bisa membuktikan apa pun. Soalnya, para saksi hanya mengatakan bahwa pria dalam video-video seks itu mirip Ariel.

"Mirip itu tidak bisa dijadikan landasan. Mirip, kalau kami pikir, tidak bisa membuktikan apa pun," ujar Julius Irwansyah, SH, salah seorang kuasa hukum Ariel, yang ikut mendampingi Ariel dalam sidang kelimanya, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12/2010).

Sementara itu, kuasa hukum lain Ariel, Afrian Bondjol, SH, alias Boy, menambahkan, "Banyak saksi yang menyatakan mirip. Elvis saja ada berapa orang yang mirip."

Selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang dilempar oleh majelis hakim juga dianggap tak memiliki korelasi dengan dakwaan yang ditujukan kepada Ariel. "Kami juga menganggap nilai saksi cuma satu karena teman-teman Ariel. Lagi pula, yang ditanyakan, 'Siapa yang ada di video? Kenal apa enggak?' Jadi, ini tidak ada korelasi dengan apa yang dituduhkan," ujar Julius.

Boy mengimbau agar sidang-sidang diarahkan ke persoalan siapa pelaku penyebaran pertama. "Kami mengimbau kepada pihak kepolisian, kan yang diamanatkan dalam undang-undang adalah siapa penyebar utamanya, penggandanya, siapa dia, bagaimana menyebarnya, kapan itu. Setelah itu baru pembantu penyebar itu, kalau memang ada pembantunya. Mari kita junjung proses-proses hukum yang ada dan utamakan asas praduga tak bersalah," tekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com