Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Nasional Beratkan Ariel

Kompas.com - 06/01/2011, 13:18 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Terdakwa kasus video porno Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut jaksa Rusmanto, saat membacakan tuntutan terhadap Ariel di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2011), hal yang memberatkan Ariel dalam kasus video porno adalah kejadian ini dinilai menjadi isu nasional.

Selain itu, kata Rusmanto, sikap Ariel Peterpan yang masih tidak mengakui perbuatannya menjadi hal lain yang memberatkan dirinya.

"Sebagai artis atau publik figur, dia (Ariel) tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya. Video porno ini juga tersebar di dunia maya sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya," ujar Rusmanto.

Rusmanto menyatakan, kekasih Luna Maya ini terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP. Ia juga menuntut terdakwa Ariel Peterpan tetap berada di dalam tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com