Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Akan Gelar Tabligh Akbar untuk Sidang Vonis Ariel

Kompas.com - 30/01/2011, 22:16 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com -- Front Pembela Islam (FPI) bersama sejumlah organisasi massa (ormas) yang bergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam berencana menggelar tabligh akbar di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Jalan LLRE Martadinata, tempat akan dilangsungkannya sidang vonis dengan terdakwa vokalis Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan", Senin (31/1/2011).

"Akan ada 10.000 orang hadir besok. Mereka tergabung dalam beberapa ormas Islam," terang KH Abdul Kohar, Ketua DPD FPI Jawa Barat, ketika dihubungi oleh Kompas.com di Bandung, Minggu (30/1/2011).

Jumlah tersebut, lanjut Abdul, jauh lebih besar daripada jumlah peserta aksi sebelumnya dalam rangka sidang Ariel. Dalam tabligh akbar itu, sejumlah Kyai akan berorasi dengan mengusung tema "Tolak Pornoaksi, Selamatkan Generasi". "Dari awal kami konsisten untuk menyuarakan hal itu," katanya.

Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Jaya Subriyanto, di Mapolrestabes Bandung, Jumat lalu (28/1/2011) mengatakan, sekitar 1.000 petugas akan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis terhadap Ariel "Peterpan", terdakwa kasus penyebaran video porno. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi tindakan-tindakan yang tak diinginkan.

Abdul menjamin, FPI akan mengikuti aturan main yang berlaku pada aksi Senin. "FPI komit sebagai pengawal jalannya sidang. Saya pastikan FPI tak akan men-chaos-kan keadaan, apapun keputusannya nanti," tegasnya.

Menjelang pembacaan vonis, pihaknya berharap hakim bisa bertindak adil. "Tuntutan lima tahun yang diajukan cukup kami hargai, meski kami tetap komit hukuman yang pantas buat Ariel 12 tahun. Tapi, jika vonis malah lebih ringan atau justru membebaskannya, ya kami akan bersilaturahim kepada JPU (jaksa penuntut umum) dan mendorong untuk melakukan banding," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com