Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Hak Asuh Anak oleh Maia Dikabulkan MA

Kompas.com - 31/01/2011, 10:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mahkamah Agung (MA) pada 12 Januari 2011 secara resmi akhirnya telah mengabulkan permohonan hak asuh yang diajukan oleh vokalis, pencipta lagu, sekaligus produser musik Maia Estianty atas ketiga anak buah pernikahannya dengan rekan seprofesinya, Ahmad Dhani, yakni Ahmad Al Gazali (Al), El Jalaludin Rumi (El), dan Abdul Qadir Jaelani (Dul).

Hal tersebut menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 2008, yang menjatuhkan hak asuh anak kepada Maia, tapi selama ini tak diindahkan oleh Dhani, sang mantan suami.

Dengan putusan MA tersebut, Maia mengaku bahagia. "Alhamdulillah kemarin di MA hasil putusan MA sudah menguatkan hak asuh. Apa yang kami kemarin gugat di PA sudah mendapatkan hasil putusan yang sangat baik," tutur Maia, yang mengadakan jumpa pers pesta ulang tahunnya yang ke-35, di Kemang, Jakarta, Minggu (30/1/2011) malam.

Lebih lanjut, Maia yakin Dhani tidak akan merasa puas dengan putusan MA itu. "Yang saya tahu, dia mau melakukan peninjauan kembali (PK). Tapi, dari pihak pengacara saya sudah mengatakan bahwa terserah kalau seandaainya Dhani mau mengajukan PK enggak apa-apa. Keputuan MA ini sudah dapat dilaksanakan," jelas Maia. "Saya dikasih sama Allah kepercayaan untuk mengasuh anak-anak, walaupun sampai detik ini belum diserahkan," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com