Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Dibacakan, Dua Kelompok Bentrok

Kompas.com - 31/01/2011, 12:24 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com -- Putusan vonis 3 tahun 6 penjara terhadap vokalis Nazriel Irham, terdakwa kasus penyebaran video porno, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (31/1/2011), langsung disambut kecewa massa tertentu yang mengatasnamakan agama.

Massa tersebut bahkan sempat terlibat bentrok dengan massa lain yang menjadi pendukung Ariel. Bahkan kendaraan Jeep Mercedes Seri G, bernomor D234WT milik salah satu anggota ormas pendukung Ariel menjadi korban lemparan massa yang mengenakan atribut Laskar Pembela Islam (LPI).

Akibat kejadian tersebut, mobil mengalami rusak di bagian kaca depannya. Untuk melerai aksi bentrokan, pihak aparat berpakaian preman sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Beberapa saat setelah pembacaan vonis, juru bicara massa menginstruksi massa agar memblokir para artis pendukung Ariel yang berada di gedung PN Bandung di pintu masuk pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com