Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Massa, Ariel Naik Barracuda

Kompas.com - 31/01/2011, 12:40 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com -- Demi menghindari sasaran massa pengunjuk rasa, pihak kepolisian memutuskan untuk mengevakuasi terpidana penyebar video porno, vokalis Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan" dengan mengendarai mobil taktis Barracuda dari PN Bandung menuju Rutan Kebon Waru di Jalan Jakarta, Bandung, Senin (31/1/2011).

Pengamanan terhadap Ariel diperketat menyusul kepungan organisasi massa beratribut keagamaan yang memblokir pintu keluar depan Gedung PN Bandung. Ribuan massa itu selama persidangan memenuhi area PN Bandung yang kali ini menggelar sidang vonis terhadap Ariel Peterpan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Singgih Budi Prakoso, Ariel dijatuhi hukuman 3 Tahun 6 Bulan penjara dan denda RP 250 juta karena secara sah dan meyakinkan telah memberikan peluang kepada orang lain untuk menyebarkan video porno miliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com