Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ariel Ajukan Banding

Kompas.com - 31/01/2011, 13:13 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Terpidana penyebar video porno, vokalis Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, mengaku kecewa dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya. Usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/1/2011), Ariel melalui ketua tim kuasa hukumnya, OC Kaligis, langsung menyatakan banding.

"Hakim tak memerhatikan prinsip hukum yang berlaku. Majelis hakim tadi pakai teori 'apa boleh buat'. Saya sendiri baru dengar teori itu. Makanya, kami akan langsung ajukan banding," ujar Kaligis usai sidang.

Ditegaskan OC Kaligis, putusan yang diambil majelis hakim juga lebih didasari tekanan publik. "Jadi putusan lebih pada adanya campur tangan masyarakat. Tadi dia (hakim) bilang, 'putusan yang diambil mesti memerhatikan suara masyarakat'," ujar Kaligis mengutip ucapan hakim ketua.

Oleh majelis hakim, Ariel diberi waktu sepekan untuk memberikan jawaban atas putusan yang diberikan kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau