Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman: Andai Ariel Mengaku sejak Awal

Kompas.com - 31/01/2011, 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Nazriel Irham atau Ariel, vokalis Peterpan, dalam kasus penyebaran video seks sudah sesuai porsi. Demikian diungkapkan pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Vonis tadi merupakan putusan pertama kali di Indonesia yang menyebut kecerobohan seseorang menjaga laptopnya dan dianggap memfasilitasi penyebaran pornografi," kata Hotman dalam jumpa pers di Senayan City, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011). "Saya rasa Ariel tidak ada niat, tapi karena kecerobohannya, dia dihukum," lanjutnya.

Menyikapi vonis itu, kuasa hukum artis Cut Tari ini berpendapat bahwa majelis hakim PN Bandung yang diketuai Singgih Budi Prakoso itu sudah tepat dalam membuat keputusan. "Kalau dari pasal yang dituduhkan, seimbang. Kalau menurut majelis hakim terbukti, ya hukumannya memang segitu," kata Hotman.

Hotman mengaku sudah bisa memprediksi hukuman yang diterima vokalis band yang dulu bernama Peterpan tersebut. "Dari awal saya memprediksi, perbuatan ceroboh menjaga laptop itu dianggap membantu, yang akhirnya dianggap memfasilitasi. Dia dihukum untuk itu," ungkapnya.

Namun, terlepas dari hukuman tersebut, Hotman menyesali sikap keras Ariel yang enggan mengaku sebagai pria dalam video-video seks tersebut. "Kalau saja dari awal mengaku, ia tidak akan membuat orang (polisi dan kejaksaan) marah, apalagi tekanan masyarakat semakin besar," tuturnya. "Si Ariel juga terlalu membiarkan kuasa hukumnya membuat pernyataan yang akhirnya menyebabkan tekanan publik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com