BANDUNG, KOMPAS.com — Selain menghukum Ariel dengan 3,5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1/2011), juga menghukum Reza Rizaldy alias Redjoy. Ia didakwa menyebarkan video porno Ariel "Peterpan".
Oleh majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso, mantan editor musik grup band Peterpan itu dinilai telah meresahkan masyarakat, membuat tindakan asusila tersebar di internet. "Perbuatan terdakwa sangat ceroboh," ujar Singgih dalam amar putusannya.
Vonis yang diberikan kepada Redjoy lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum empat tahun penjara. Selain hukuman pernjara, Redjoy juga dikenai denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Redjoy pasrah. "Ya, saya hanya bisa bilang alhamdulilah," katanya. Ada rencana banding? "Belum tahu, mau diobrolin dulu dengan kuasa hukum," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.