Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Lebih Fokus Seret Luna ke Pengadilan

Kompas.com - 31/01/2011, 21:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa penyebar video-video seks Nazriel Irham atau Ariel "Peterpan" telah divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Selanjutnya, LSM Hajar Indonesia pimpinan Farhat Abbas meminta Luna Maya, yang diduga menjadi lawan main Ariel dalam salah satu video seks, dan Cut Tari, yang sudah mengaku berpasangan dengan Ariel dalam video seks yang lain, diadili segera.

"Pada kesempatan ini LSM Hajar Indonesia menuntut keadilan. Tidak hanya Ariel yang dipenjara, tapi teman-teman mainnya dalam video-video porno tersebut, Luna dan Cut Tari, dapat diproses sama tanpa pandang bulu," kata Farhat dalam jumpa pers di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).

Dengan kinerja kepolisian yang dinilainya cukup positif selama menangani kasus asusila tersebut, Farhat optimistis Luna bisa diproses hingga ke pengadilan. "Selama ini kita lihat Mabes Polri positif. Kami akan mendatangi Mabes Polri, yang memproses awal. Proses peradilan Luna Maya juga bisa diproses di Jakarta," ujarnya.

Farhat mengaku, atas nama LSM-nya, ia lebih memfokuskan langkahnya untuk menyeret Luna ke pengadilan ketimbang Cut Tari. "Cut Tari tidak cerewet dan tidak banyak bicara dan fair-fair-an dengan suaminya. Dia sudah kelihatan itikad baiknya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com