Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luna Ganti Kuasa Hukum karena Ariel Kena Hukuman?

Kompas.com - 05/02/2011, 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan kepada terpidana penyebaran video seks  Nazriel Irham alias vokalis Ariel, kini kekasihnya, artis Luna Maya, menunjuk Taufik Basari, SH, sebagai kuasa hukumnya yang baru. Adakah penggantian kuasa hukum tersebut dipicu oleh kekecewaan Luna akibat kegagalan OC Kaligis cs untuk membebaskan Ariel dari hukuman?

"Tanyakan langsung ke Luna," tegas Taufik, yang mendampingi Luna di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2011).

Taufik memfokuskan diri untuk membela kliennya tersebut, yang berkas perkaranya mulai ditangani lagi oleh tim penyidik Mabes Polri. "Ya, kami belum mengetahui proses hukum Luna di kepolisian seperti apa. Sekarang kami sedang menghimpun fakta. Termasuk apa yang terjadi di persidangan Ariel, akan kami kaji apa yang terjadi sekarang," jelas Taufik. "Kami merasa proses hukum harus tetap berjalan sesuai koridornya. Jika ada kejahatan, harus yang melakukan kejahatannya yang diproses, bukan yang dirugikan akibat tindak kejahatan menjadi korban dari proses hukum," lanjutnya.

Tak hanya itu, Taufik mengimbau agar media tak lagi menempatkan istilah video porno dalam kasus Luna. "Yang saya tegaskan, ke depannya kami menggunakan istilah video pribadi. Di dalam kasus ini yang dipermasalahkan adalah video pribadi," tekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com