Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ariel Tulis Sendiri Memori Banding

Kompas.com - 07/02/2011, 17:47 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com --  Merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang memvonisnya dengan hukuman 3 tahun,  6 bulan penjara, Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan" mengajukan memori banding pada Senin (7/2/2011). Memori banding itu bahkan ditulis sendiri oleh Ariel di dalam Rutan Kebon Waru Bandung.

Usai menulis memori bandingnya, Ariel melalui pegawai Rutan Kebon Waru mengirimkannya ke Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Hal itu dibenarkan Kasubag Umum Pengadilan Negeri Bandung, Yusuf SH. Ia mengatakan, memori banding Ariel diketik oleh petugas rutan dan ditandatangani oleh Ariel selaku pemohon, serta penanggung jawab pihak rutan dalam hal ini Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Suharman.

"Tadi baru kita terima memori bandingnya secara pribadi dari Ariel, di mana dirinya memohon untuk banding terhadap putusan hakim pada sidang putusan tanggal 31 Januari lalu, yakni dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta serta subsider hukuman tiga bulan penjara," terang Yusuf.

Memori banding yang diketik tersebut, bernomor W8.EY.PK.01.01.281/2011, diterima PN Bandung sekitar pukul 09.30. Meskipun memori banding tidak disampaikan oleh kuasa hukum namun menurut aturan tetap diperbolehkan jika dilakukan sendiri oleh terdakwa.

"Nantinya meski pihak pengacara tidak memberikan memo banding, memo banding pribadi oleh Ariel sudah menjadi penguat masuknya hak banding oleh Ariel. Pihak PN Bandung sendiri akan langsung meneliti memo bandingnya, lalu mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi Jabar," tegasnya. (set)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau