Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Film Impor Pergi, Pajak Daerah Pun Turun

Kompas.com - 21/02/2011, 14:03 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pemerintah untuk menaikkan pajak dan bea masuk bagi film-film impor mengancam banyak distributor mundur atau kemungkinan lainnya bisa berdampak terhadap naiknya tiket menonton di bioskop apabila distributor menaikkan harga kepada pengelola bioskop. Kedua hal ini bisa berdampak pada turunnya minat masyarakat untuk menonton ke bioskop.

Hal itulah yang kemudikan dikhawatirkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawan. "Kami khawatir dengan turunnya minat masyarakat ke bioskop akan menurunkan penerimaan pajak daerah, yaitu pajak hiburan," ucap Iwan, Senin (21/2/2011), saat dihubungi wartawan.

Dia mengatakan, penerimaan daerah dari sektor pajak hiburan di Jakarta cukup besar, yakni mencapai Rp 300 miliar. "Dari jumlah itu 40-50 persennya hasil kontribusi pajak yang diserahkan dari bioskop seperti 21 Cineplex. Apalagi di Jakarta sudah ada ratusan bioskop," ungkapnya.

Iwan menuturkan, kondisi film nasional saat ini masih belum bisa menggantikan posisi film impor yang cukup laris bagi warga kota. "Dilihat dari segi minat menonton saja, coba dilihat apakah masyarakat kota besar itu lebih besar ke film nasional atau film-film Hollywood?" kata Iwan.

Apabila film-film nasional saat ini hanya berorientasi bisnis tanpa disertai kualitas, maka mau tidak mau masyarakat akan tetap memilih film-film impor. "Dengan minimnya masyarakat menonton ini, tidak hanya DKI saja yang terkena dampaknya, tapi beberapa kabupaten dan kota seperti Bandung, Depok juga akan terkena dampak (penurunan pajak daerah)," ujarnya.

Sebelumnya, Motion Pictures Association (MPA) keberatan atas kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Di dalam aturan itu disebutkan, bea masuk film sebesar 5-15 persen. Aturan yang ditetapkan pada 22 Desember 2010 itu membedakan tarif berdasarkan ukuran, jenis, dan bahan film impor.

Kebijakan bea masuk film impor tertuang dalam SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan royalti dan perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas peredaran film impor. Pihak distributor juga dibebani tarif PPN dan PPh atas film impor flat sebesar USD0,43 atau setara dengan Rp 3.870, per meter.

Kebijakan itulah yang langsung mendapatkan protes dari MPA sebagai produsen film Hollywood di Indonesia dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia. Mereka kemudian memutuskan untuk menghentikan peredaran film-film produksi mereka di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com