Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Kebijakan Perpajakan Baru

Kompas.com - 21/02/2011, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan, tidak ada kebijakan baru terhadap film impor karena penambahan royalti ke nilai pabean sudah sesuai dengan Perjanjian Penilaian Organisasi Perdagangan Internasional (WTO Valuation Agreement). Dengan demikian, penarikan royalti sebagai basis penagihan bea masuk film impor sudah berlaku sejak diratifikasi Indonesia, yakni tahun 1995.

"WTO Valuation Agreement sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan diadopsi pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995. Undang-undang tersebut sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur nilai pabean," tutur Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono di Jakarta, Senin (21/2/2011).

Menurut Heri, tidak ada kenaikan tarif bea masuk. Film impor diklasifikasikan dalam HS (pos tarif) 3706 dengan pembebasan tarif bea masuk 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 2,5 persen.

Kemudian, sesuai dengan jadwal audit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, tahun 2010 adalah jadwal untuk audit importir film. Dalam audit itu, Ditjen Bea dan Cukai menghitung ulang pada tahun 2010.

Pada 11 Februari 2010 digelar rapat antardepartemen tim harmonisasi tarif di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Atas dasar rapat itu, diadakan pertemuan antara unsur pimpinan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional dan Kepala BKF. Dalam pertemuan itu, BKF menyatakan bahwa permasalahannya saat ini adalah perhitungan nilai pabean.

"Nilai pabean untuk impor film hanya didasarkan pada harga cetak copy film, belum termasuk hak royalti dan bagi hasil," ujar Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com