PURWOKERTO, KOMPAS.com -- Mertua Bambang Trihatmojo, yang juga ibunda artis Mayangsari, Ny Larasatun, enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara perceraian Bambang Tri-Halimah Agustina Kamil.
"Saya sibuk, Mas, dan enggak mau komentar," elak pesinden yang memiliki nama panggilan Cengkir Gading ini saat ditemui Tribun Jogja di rumahnya, di Jalan Margantara, Tanjung, Purwokerto, Jawa Tengah.
Saat ditemui, ibunda Mayangsari tersebut sedang berbincang dengan seseorang di ruang tamu. Mengetahui yang datang wartawan, Larasatun segera bangkit dan berjalan menuju pintu, kemudian menutupnya.
Bambang Tri, anak mantan Presiden RI Soeharto, menikahi Mayangsari sebagai istri mudanya. Dari hasil pernikahan siri tersebut mereka dikaruniani seorang anak, Kirana (5). Adapun pernikahan Bambang dengan Halimah, yang berjalan 26 tahun, dikarunai tiga anak.
Bambang melayangkan permohonan cerai terhadap istri tuanya, Halimah, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 1 Mei 2007. Tak puas dengan putusan, Halimah ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI, 29 Januari 2008.
Pihak Pengadilan Tinggi Agama memutuskan perceraian Bambang-Halimah ditolak atau dibatalkan. Tak puas, Bambang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, 13 September 2008. Namun keinginannya ditolak MA.
Bambang lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA, 1 Juli 2010. Pihak MA akhirnya mengabulkan permohonan Bambang untuk menceraikan Halimah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.