JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri menahan Surendro Prasetyo alias Yoyok, drummer PADI, Senin (28/2/2011), terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Yoyok tertangkap seorang diri di Sudirman Park, Jakarta Selatan, Minggu (27/2/2011) kemarin.
"Informasi dari penyidik akan ada penahanan hari ini," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Senin. Namun, Boy belum mengetahui di rutan mana Yoyok akan ditahan.
Boy menjelaskan, Yoyok tertangkap dengan barang bukti 0,5 gram sabu serta alat hisap. Mantan suami penyanyi Rossa itu, kata Boy, dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Ketika ditanya apakah sudah diketahui dari mana Yoyok mendapatkan sabu, Boy menjawab, "Sedang dikembangkan dari mana asal usul barang tersebut," jawabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.