YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian keistimewaan berupa penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah IstimewaYogyakarta tinggal menunggu keputusan politik. Pengalaman sejarah sudah cukup kuat untuk memberikan kekhususan Yogyakarta sesuai dengan keinginan masyarakat.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin, Jumat (11/3/2011) pada pertemuan Komisi II DPR bersama Pemerintah Kabupaten Sleman dan jajaran camat, kepala desa, serta kepala dusun se-Sleman di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Yogyakarta. Pertemuan ini bertujuan menjaring aspirasi masyarakat Yogyakarta dalam rangka proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta.
"Negara ini memiliki utang kehormatan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bicara tentang konstitusional dan sejarah, sudah sewajarnya penghargaan ini (penetapan) diberikan," kata Nurul.
Menurut Nurul, demokrasi tidak serta-merta harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku secara universal. Tapi, bisa juga dijalankan dengan menghargai budaya yang tumbuh secara partikular di suatu negara.
"Kenapa negara (pemerintah) justru tidak legowo memberikan kekhususan ini kepada DIY yang sudah jelas memberikan kontribusi bagi negara? Padahal, jika negara melindungi (Yogyakarta), ini justru akan menguntungkan negara," paparnya.
Kepentingan politik dan ekonomi
Menanggapi lambannya proses pembahasan RUUK Yogyakarta, Nurul mengungkapkan, ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan tidak adanya penetapan. Diduga, sikap tersebut muncul karena adanya kepentingan politik dan ekonomi.
"Apabila masyarakat Yogyakarta sekarang menginginkan penetapan seharusnya negara memberikan hal itu karena memang rakyat yang menghendaki," tambahnya.
Dalam pertemuan ini, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap memberikan kesempatan pada jajaran pemerintah daerah Kabupaten Sleman, DPRD Sleman, para camat, perangkat desa, hingga kepala dusun se-Kabupaten Sleman. Hadir dalam pertemuan itu, para camat se-Kabupaten Sleman, Paguyuban Kepala Desa Ismaya se-DIY, dan Paguyuban Dukuh Semar Sembogo se-DIY.
"DPRD Tingkat II seluruh DIY dan DPRD I Provinsi DIY sudah sepakat terkait keistimewaan Yogyakarta, khususnya penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX. Tapi, mengapa rekomendasi mereka tak didengar DPR? Kami meminta DPR untuk bersikap arif dan bijaksana. Masyarakat prihatin RUUK Yogyakarta ini terkatung-katung tak kunjung selesai," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa se-DIY Ismaya Mulyadi.
Perwakilan pemda Kabupaten Sleman, camat, perangkat desa dan dusun sepakat adanya penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY. Untuk menggalang usulan ini, Paguyuban Kepala Dusun se-DIY Semar Sembogo bahkan telah membentuk satuan petugas penetapan yang siap menggagalkan rencana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.