Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Konser, Syahrini Digugat Rp 400 Juta

Kompas.com - 29/03/2011, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Habis sudah kesabaran rumah karaoke dan kafe Blue Eyes setelah vokalis pop Syahrini tak menggubris tuntutan untuk mengganti rugi atas pelanggaran kontrak kerja yang telah disepakati.

Sejak awal, Blue Eyes sudah menggelontorkan uang senilai Rp 60 juta untuk mengontrak mantan rekan duet vokalis, pencipta lagu Anang Hermansyah tersebut. Dijadwalkan, Syahrini tampil di konser ulang tahun kafe yang berada di kawasan Sanur, Jalan Bay Pass, Ngurah Rai, Bali, pada 27 Januari 2011 silam.

"Kami undang artis, salah satunya Syahrini, untuk meramaikan acara tersebut, dan untuk merealisasikan hal itu, kami sudah buat kontrak perjanjiannya antara kami (Blue Eyes) dan Syahrini dan manajernya Aisyah Rani, adiknya," papar Supervisor Legal Blue Eyes, Henry Pangaribuan, dalam jumpa pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2011).

"Dan untuk fee-nya Syahrini Rp 60 juta, dan itu sudah kami kasih full, tidak pakai separuh-separuh dan tidak pakai DP. Jadi full 100 persen," lanjutnya.

Namun, di hari pertunjukan, Syahrini justru mangkir dari agenda konser yang telah disepakati. "Tapi, pas tiba di hari 'H', Syahrini tidak bisa tampil dengan alasan orangtuanya sakit," kata Henry.

Dengan mangkirnya Syahrini, semula pihak Blue Eyes bisa memaklumi, meskipun  Blue Eyes akhirnya terpaksa menelan kerugian. "Okelah kalau memang orangtuanya sakit, kami bisa mengerti. Tapi, untuk acara tersebut, kami sudah membayar fee-nya atau honorarium serta akomodasi, tiket, serta uang makan untuk kru-nya dan itu sudah kami bayar secara full. Dan kalau rinciannya itu hampir Rp 100 juta," papar Henry.

Permasalahan tidak sampai di situ. Pihak Syahrini justru dituding tak mengembalikan uang yang telah dibayarkan Blue Eyes. "Sementara kami sudah memenuhi kewajiban kami, otomatis kalau yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kewajibannya, ya, dikembalikan biaya yang sudah kami keluarkan," beber Henry.

Sayangnya, kata Henry, Syahrini enggan menggembalikan uang tersebut lantaran kontrak yang dilanggarnya tersebut terbentur dengan keadaan darurat. "Semua biaya-biaya sudah kami keluarkan, kami sudah somasi kepada yang bersangkutan tapi jawaban dari somasi, 'Syahrini dalam keadaan force majeure (darurat)'. Padahal, kami ketahui, kalau itu untuk masalah kebanjiran, bencana alam. Tapi, ini sifatnya pribadi," tandas Henry.

Henry mengatakan, kerugian Blue Eyes, diakui Henry, menjadi dua kali lipat setelah Syahrini mangkir. "Kami juga membayar artis pengganti, jadi totalnya itu sudah berkisar Rp 200 juta lebih. Itu kerugian materiil. Kami juga sudah capek, pikiran kami sudah tercurah untuk masalah ini. Kami minta ganti rugi untuk ini, minta pengganti immateriil sebesar 100 persen dari kerugiaan materiil. Jadi, seluruhnya sekitar Rp 400 juta sekian," ulas Henry.

"Dan terlepas dari itu, kami tidak minta yang muluk-muluk. Kembalikan saja biaya-biaya yang kami keluarkan. Toh Syahrini enggak bisa menunjukkan prestasinya dengan tidak bisa tampil," katanya melanjutkan.

Akhirnya jalur hukum terpaksa ditempuh Blue Eyes untuk menuntaskan permasalahannya dengan Syahrini. "Kami sudah melaksanakan kewajiban kami, tapi Syahrini, kan, tidak. Akibatnya, untuk menanggung akibat hukumnya, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor tanggal 21 Maret kemarin, di mana Syahrini berdomisili," papar Henry. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com