Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 04/05/2011, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panji Gumilang alias Abdul Salam (AS) dilaporkan Imam Supriyanto, salah satu pendiri Yayasan Pesantren Indonesia, ke Bareskrim Polri. Panji dituduh memalsukan dokumen akta kepengurusan yayasan yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

"Dia diduga mengubah kepengurusan yayasan dan menghilangkan hak klien kami sebagai pendiri dan pembina yayasan," kata Mustafa Kamal Singadirata, pengacara Imam saat mendampingi Imam membuat laporan di Mabes Polri, Rabu (4/5/2011).

Mustafa menjelaskan, AS diduga memalsukan surat berikut tanda tangan yang berisi pengunduran diri kliennya dari yayasan pada Januari 2011. Padahal, katanya, kliennya tidak pernah mengajukan surat itu.

Imam mengatakan, dia dikeluarkan dari yayasan lantaran Panji kesal setelah dia keluar dari Negara Islam Indonesia (NII) tahun 2007. Imam mengaku telah 20 tahun bergabung dengan NII dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi. "Saya dianggap berkhianat," ucapnya.

Menurut Imam, dia tidak melaporkan soal dugaan perbuatan makar yang dilakukan Panji berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak kepolisian. Menurut dia, saat ini baru bukti dugaan pemalsuan dokumen yang cukup kuat untuk menjerat Panji.

"Ini merupakan solusi setelah berjumpa dengan pihak kepolisian. Jadi, dicari yang paling mudah untuk menghadirkan Panji Gumilang ke Mabes Polri. Lalu, kami kembangkan ke dugaan perbuatan makar," jelas Imam.

Dalam laporan, Imam melampirkan beberapa barang bukti, seperti akta notaris pendirian yayasan serta surat pengunduran diri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar secara singkat mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan Imam untuk mengambil langkah selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com