MAKASSAR, KOMPAS
Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi Darwis Rincing, yang dihubungi lewat telepon, Minggu (8/5), mengatakan, tujuan penyelundupan yang berhasil digagalkan itu umumnya ke Malaysia. Kasus terakhir, pada Jumat pukul 04.00. Saat itu polisi menggagalkan penyelundupan 344 batang eboni di Muara Sungai Lumu, Dusun Lattibung, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju. Polisi menangkap dua anak buah kapal, Budiman dan Agus Salim, yang tengah memuat kayu ke kapal.
Polisi mengikuti kelompok ini sejak tiga hari sebelumnya. Pemilik kapal dan kayu eboni, H Yunus, kini masih dalam pengejaran. Eboni yang disita saat ini berada di Kapolres Mamuju.
”Sejak Maret 2011 saja ada tiga kasus penyelundupan eboni yang berhasil kami gagalkan. Sampai saat ini pun kami masih siaga,” ujar Darwis. Pada April 2011, Polres Mamuju menyita 231 batang eboni yang tengah dikapalkan.
Kasus penyelundupan eboni dari Mamuju kerap terjadi. Pada tahun 2007, kepolisian menyita 8.000 batang. Oleh karena itu, kepolisian berharap kasus yang termutakhir ini bisa segera ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.
Kasubbag Penerangan Polda Sulawesi Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Siswa mengatakan, kepolisian terus mengawasi jaringan penyelundupan eboni di Mamuju. Namun, warga juga harus membantu polisi melaporkan segala aktivitas ilegal yang diketahui.
Kayu eboni termasuk kayu mahal. Di luar negeri, harga kayu ini minimal Rp 30 juta per meter kubik, tapi selalu dicari konsumen.