Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Andhika-Izzy "Kangen Band" Tolak Dakwaan

Kompas.com - 25/05/2011, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua personel Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan (vokal) dan Muhammad Barry Alfarizi atau Izzy (keyboard), didakwa tiga pasal sekaligus berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang perdana mereka, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/5/2011). Tim kuasa hukum kedua artis musik tersebut langsung menyampaikan penolakan terhadap dakwaan itu.

Dakwaan pertama, Pasal 111 Ayat 1, mengenai kepemilikan serta penanaman narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Kedua, Pasal 131, mengenai tidak adanya laporan soal melakukan tindakan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 111. Ancaman hukumannya, pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Terakhir, Pasal 127, mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I dengan masa kurungan paling lama empat tahun. Jika status pelaku penyalahgunaan itu menjadi penyalah guna korban, masa kurungannya akan diganti menjadi masa rehabilitasi.

Semua dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Selain itu, jaksa juga menerangkan kronologi peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Badan Narkotika Nasional pada Maret 2011 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan itu ditemukan tanaman ganja hidup dalam pot, satu linting ganja seberat 4,8 gram siap pakai, dan tiga bungkus ganja telah dipakai.

Terhadap dakwaan berlapis tersebut, tim kuasa hukum Andika dan Izzy langsung menyatakan penolakan seusai sidang. Menurut keterangan yang diperoleh Priyagus, salah seorang kuasa hukum mereka, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak tepat didakwakan atas kliennya. "Kami keberatan. Pertama, (soal) permufakatan jahat memiliki (narkoba). Bukti (narkoba) yang akan dihadirkan dalam sidang bukan milik Andika dan Izzy. Secara logika, fakta hukumnya seperti itu. Kedua, Pasal 131, mengetahui (tapi) tidak melapor, ya lebih cocok (disebut) pengguna, karena hanya menggunakan. Berdasarkan tes urine, juga (demikian). Menurut pengakuan, mereka baru menggunakan tiga minggu sebelum ditangkap," terang Priyagus.

Jadi, masih menurut Priyagus, pasal yang tepat dikenakan untuk Andika dan Izzy adalah Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan status sebagai penyalah guna.

Menghadapi sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (31/5/2011) minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, baik saksi penangkap maupun saksi terdakwa, tim kuasa hukum Andika dan Izzy mengaku siap. "Kami siap mematahkan argumen mereka dalam dua pasal tersebut, membuktikan Andika dan Izzy adalah pengguna, bukan permufakatan jahat. Keduanya membutuhkan rehabilitasi, bukan pidana kurungan," tekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com