Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Farhat Nekat Daftar Seleksi KPK

Kompas.com - 30/05/2011, 13:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah gagal seleksi tahun lalu, advokat Farhat Abbas kembali mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Farhat mengantarkan sejumlah berkas persyaratan ke kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta melalui perwakilannya, Dirga Rahman, Senin (30/5/2011).

Sayangnya, berkas yang diantarkan pagi ini dinilai masih kurang sehingga Farhat harus kembali lagi melengkapi persyaratan. "Kurang surat permohonan sama surat kesehatan itu," kata Dirga.

Tahun lalu, Farhat juga mendaftar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia gagal karena umurnya belum mencukupi. Sesuai persyaratan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, calon pimpinan KPK berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun selama proses pemilihan. Sementara itu, Farhat saat itu berusia 34 tahun. Kini, menurut Dirga, Farhat berusia 35 tahun. "Kita coba saja, siapa tahu ada kebijakan. Yang penting sudah coba daftar," tambahnya.

Selain Farhat, sebelumnya seorang auditor dari BATAN, yakni Tumpal Siahaan (58), mendatangi meja pendaftaran. Ia belum secara resmi mendaftar. "Cuma memastikan syarat-syaratnya dulu. Berkasnya besok," katanya. Tumpal yang berpengalaman kerja selama 27 tahun itu juga pernah mendaftar pada tahun lalu. "Tahun kemarin sudah pernah sampai tahap bikin paper," ucapnya.

Ia juga menuturkan, dia mendaftar sebagai calon pimpinan KPK karena ingin turut membersihkan para koruptor. "Saya bisa nyari kesalahan koruptor, jadi enggak asal tebak," katanya.

Panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK membuka pendaftaran calon pimpinan KPK pagi ini. Pendaftaran yang digelar di kantor Kementerian Hukum dan HAM itu berlangsung hingga 20 Juni. Sementara itu, masa kepemimpinan Busyro Muqoddas bersama empat unsur pimpinan KPK lainnya akan berakhir tahun ini.

Jika sesuai jadwal, KPK memiliki pimpinan baru pada 17 Desember. Pansel KPK akan memilih lima pimpinan KPK yang akan menduduki satu posisi sebagai ketua KPK, dua posisi wakil ketua bidang pencegahan, dan dua posisi wakil ketua bidang penindakan. Mereka akan menggantikan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK, Haryono Umar dan M Jasin sebagai wakil ketua KPK bidang pencegahan, serta Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai wakil ketua KPK bidang penindakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com