Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Emang Syahrini Dituding Nyolong Ayam, Ya?

Kompas.com - 07/06/2011, 15:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kasus dugaan wanprestasi yang dituduhkan kepada Syahrini rupanya mulai merambah pada kasus pidana. Pihak manajemen Blue Eyes disebut-sebut tengah berencana melanjutkan perkara gugatan perdata ke tingkat peradilan pidana.

Ketika disinggung perihal ini, kuasa hukum Syahrini tak mau menanggapinya lebih jauh dan  balik mempertanyakan kejelasan tudingan pidana tersebut.

"Syahrini mau dibawa ke kasus nyolong ayam ya?  Pidanananya di mana? Mungkin ini hanya efek dari psywar (perang urat syaraf). Seharusnya, kalau dia yakin menang, diam saja. Bagi saya, buktikan saja nanti di pengadilan," jawab Warsito Sanyoto ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (7/6/2011).

Ditambahkan Warsito, pelantun tembang 'Aku Tak Biasa' itu tidak memiliki rekam jejak permasalahan pidana dengan Blue Eyes. "Sekarang tinggal pilih, mau lanjut kasus perdata Rp 60 juta atau kasus nyolong ayam? Kok ada-ada saja tudingan pidana itu," ujar Warsito.

Baginya saat ini adalah bagaimana menuntaskan penyelesaian kasus perdata yang dituduhkan pada kliennya. "Kita sudah siap untuk sidang pengadilan yang akan diselenggarakan Kamis (9/6/2011) besok. Setelah mendengar replik, kita akan mengajukan duplik, kemudian menunggu pengadilan menyimpulkan sidang dan mengeluarkan keputusan," terang Warsito.

Seperti diberitakan, mantan pasangan duet Anang Hermansyah ini digugat secara perdata oleh Manajemen Kafe Blue Eyes, Sanur, Bali. Isi gugatan adalah menuding Syahrini telah melakukan wanprestasi dengan tuntutan perdata sebesar Rp 400 juta. Syahrini membantah gugatan dengan berargumen bahwa dirinya tengah mengalami force majour terkait meninggalnya sang ayah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com