Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Saksi Ringankan Andhika-Izzy "Kangen Band"

Kompas.com - 07/06/2011, 22:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Duo personel Kangen Band—Mahesa Andhika Setiawan alias Andhika dan Muhammad Barry Alfarizi atau Izzy—yang tersandung kasus narkoba boleh bernapas lega. Sebab, keterangan empat orang saksi yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (7/6/2011), cukup meringankan keduanya.

"Keterangan saksi justru meringankan karena memang tidak menggunakan pada saat kejadian dan si Andhika dan Izzy memang tidak memiliki benda terlarang yang dimaksudkan. Begitu pula keterangan saksi dari BNN. Saya rasa berdampak positif membantu meringankan mereka," ujar Priyagus Widodo, Ketua Tim Kuasa Hukum Andhika-Izzy "Kangen Band", seusai sidang di PN Jakarta Timur. 

Empat saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini adalah Rusdy Priyadi, aparat kepolisian dari BNN yang meringkus keduanya beserta dua terdakwa lain; Jamal Husein (rekan Andhika-Izzy); Anggie Aprillia Lestari (kekasih Andhika); dan Revi (kekasih Izzy).

Dalam sidang kali ini, seharusnya juga menghadirkan saksi lainnya, yaitu Rahmatullah Sidik alias Oblo dan Zulby Musakip atau Akip. Namun, dikarenakan waktu sidang yang terbatas, agenda mendengarkan keterangan dua saksi tersebut urung dilaksanakan dan ditunda hingga sidang berikutnya pada Selasa (14/6/2011) depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andhika-Izzy "Kangen Band" diringkus pada 12 Maret 2011 di markas besar band tersebut di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Ditemukan beberapa barang bukti, seperti tiga linting ganja telah pakai, 20,3 gram ganja (di kamar) dan 6 gram ganja siap pakai (di bawah komputer), serta satu pot tanaman ganja dengan panjang tanaman 4 cm (di lantai 2).

Menurut keterangan yang diberikan Priyagus, tiga linting ganja telah pakai plus dua linting ganja berat berbeda siap pakai adalah milik Oblo, sedangkan barang bukti berupa satu pot tanaman ganja adalah milik Akip. "Jadi, pasal yang tepat dikenakan untuk Andika dan Izzy adalah Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan status sebagai penyalah guna. Bukan Pasal 111 Ayat 1 ataupun Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009," tekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com