Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Kuasa Hukum Syahrini Dipertanyakan

Kompas.com - 09/06/2011, 22:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Hadirnya Bambang Ariawan sebagai kuasa hukum penyanyi Syahrini dalam sidang kasus gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, menuai protes dari pihak penggugat, Kafe Blue Eyes (BE), Bali.  

Mereka menilai kehadiran Bambang melanggar undang-undang. Mereka pun menuding adanya pengacara siluman dalam sidang kasus dugaan wanprestasi tersebut. Kuasa hukum Kafe Blue Eyes, Hariadi, SH, mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut dalam replik yang telah disampaikan dalam sidang Kamis (9/6/2011) siang. 

"Dalam replik tersebut kita mengajukan tiga hal. Pertama, kita menjawab pembelaan yang dilakukan oleh pihak Syahrini dalam sidang dua minggu lalu. Kedua, kita tidak terima adanya advokat, dalam hal ini Bambang Ariawan, yang merangkap sebagai notaris," ujar Hariadi saat dihubungi seusai sidang, Kamis.

Hariadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 3 Huruf G tentang Jabatan Notaris disebutkan, seseorang yang diangkat dan diberhentikan sebagai notaris oleh menteri tidaklah sedang berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan.

"Makanya, itu yang kita protes. Seharusnya Pak Warsito sudah tidak mendampingi persidangan Syahrini dan Aisyah Rani pada sidang berikutnya. Jelas-jelas yang menandatangani surat kuasa itu Pak Bambang dan Pak Warsito," ujarnya.

Bambang dan Warsito, lanjut Hariadi, tidak layak menjadi pendamping Syahrini lagi dalam persidangan. "Oleh karenanya, pada persidangan berikutnya Syahrini dan Aisyah Rani mengikuti sidang sendirian dan tidak ditemani oleh satu pun kuasa hukum," tegas Hariadi.

Mengenai Bambang yang merangkap jabatan, Hariadi mengklaim telah menemui dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan. "Jadi, Bambang itu memang telah lama menjabat sebagai advokat, namun pada 2010 lalu dia telah diangkat menjadi notaris. Saya juga mendapatkan informasi dari Ikatan Notaris Indonesia," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com