Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Blue Eyes: Pihak Syahrini Tidak Konsisten!

Kompas.com - 10/06/2011, 00:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Persidangan gugatan perdata yang dilayangkan manajemen Kafe Blue Eyes (BE), Bali, terhadap penyanyi Syahrini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/6/2011).

Dalam persidangan kali ini, Hariadi, SH, kuasa hukum Blue Eyes, menuding pihak Syahrini tidak konsisten dengan ucapannya. "Syahrini dan kuasa hukumnya tidak konsisten. Pada awalnya mereka mengajukan alasan force majeure sebagaimana disampaikan dalam jawaban somasi pertama dan somasi kedua. Ternyata dalam eksepsinya tidak dicantumkan alasan force majeure itu. Mereka justru beralasan mengajukan alasan (tak hadir manggung) berdasarkan perihal perikemanusiaan," terang Hariadi, di Jakarta, Kamis (9/6/2011).

Dalam repliknya, pihak manajemen BE juga meminta pertimbangan majelis hakim terkait salah satu tim kuasa hukumnya, Bambang, SH, yang dinilainya memiliki jabatan hukum ganda. Karenanya, surat kuasa yang telah ditandatangani dua anggota tim kuasa hukum Syahrini dalam proses persidangan tidak sah dan berakhir. "Dasarnya Pasal 1813 dan Pasal 1817 KUH (Kitab Undang-undang Hukum) Perdata yang mengatur berakhirnya surat kuasa," jelas Hariadi.

Karena alasan itu, Hariadi menilai bahwa Syahrini dan Aisyah Rani, adik sekaligus manajernya, harus disidang tanpa tim kuasa hukum pada sidang lanjutan berikutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perseteruan antara Syahrini dan manajemen BE berawal ketika Syahrini mangkir dari kontrak yang telah diteken. Pada 27 Januari 2011 silam, Syahrini dijadwalkan manggung pada ulang tahun kafe yang berlokasi di Sanur, Jalan By Pass, Ngurah Rai, Bali, tersebut. Sayang, Syahrini urung manggung karena alasan harus menunggui ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com