Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Syahrini: Surat Kuasa Tak Cacat Hukum

Kompas.com - 10/06/2011, 11:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Oleh lawannya dalam kasus wanprestasi yang dituduhkan kepadanya, vokalis Syahrini dikatakan telah menggunakan jasa kuasa hukum "jadi-jadian" dan surat kuasa (SK) untuk mengurus pembelaan terhadap Syahrini terancam tidak berlaku. 

Hal itu disampaikan dalam replik pihak Blue Eyes (BE), kafe di Jalan By Pass, Sanur, Bali, dalam sidang BE Vs Syahrini yang diadakan pada Kamis (9/6/2011) di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi pernyataan itu, pihak Syahrini membantah. "Inti replik penggugat adalah meminta kepada majelis hakim agar surat kuasa yang diterima kuasa hukum (Syahrini) dinyatakan cacat hukum. Hal ini dikarenakan salah satu kuasa hukum saya telah mengundurkan diri, karena sebagai notaris tidak boleh rangkap jabatan sebagai advokat. Tapi, saya membantah bahwa surat kuasa yang ada diterima oleh dua orang pengacara dan dalam SK-nya disebutkan untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri," terang Warsito Sanyoto, salah seorang kuasa hukum Syahrini, Kamis (9/6/2011), ketika dihubungi usai sidang.

Oleh karena itu, masih menurut Warsito, tak ada masalah dengan SK. "Selanjutnya, tidak masalah, karena kuasa hukum yang satu mengundurkan diri. Ya, pengacara pada sidang-sidang berikutnya saya tangani sendiri," jelas Warsito.

Warsito membantah pula bahwa dalam sidang-sidang berikutnya, Syahrini dan Aisyah Rani, adik sekaligus manajer dari pelantun "Aku Tak Biasa" itu, akan menjalani sidang tanpa kuasa hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan SK cacat hukum tersebut mencuat setelah pihak BE melayangkan replik. Dalam replik itu disebutkan, salah satu kuasa hukum Syahrini, Bambang Ariawan, merangkap jabatan hukum sebagai notaris selain menjalani profesi sebagai advokat. Masalah SK tersebut menjadi persoalan lain di luar masalah inti Syahrini dan BE.

Dalam kasus wanprestasi Syahrini Vs BE, Syahrini dituduh telah melanggar kontrak dengan tidak tampil di kafe itu pada waktu yang sudah disepakati. BE melayangkan gugatan pengadilan perdata dengan ganti rugi materil plus non-materil sebesar Rp 400 juta. Syahrini membantah tudingan tersebut dan menolak gugatan yang bernilai hampir enam kali lipat biaya yang dikeluarkan oleh BE untuk mendatangkan Syahrini.  

Menurut Syahrini, gugatan itu tak masuk akal. Apalagi, ia urung manggung di BE ketika itu karena harus menunggui ayahnya yang sedang kritis di sebuah rumah sakit di Jakarta dan akhirnya meninggal pada 28 Januari 2011. Syahrini pun mengajukan penggantian biaya mendatangkan dirinya sebesar Rp 60 juta. Namun, usaha itu ditolak oleh BE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com