Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yoyok "PADI": Sabu Baru Dua Tahun Terakhir

Kompas.com - 13/06/2011, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, drummer Yoyok PADI", mengakui bahwa dirinya adalah pemakai barang haram jenis sabu. Hal itu telah dilakukannya dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini. 

Keterangan tersebut disampaikan Yoyok dalam persidangan ketiga yang digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/6/2011). "Saya dari 1995-2005 pakai putaw. Sabu baru dua tahun terakhir," terang Yoyok di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan yang mengagendakan keterangan saksi, pemilik nama lengkap Surendro Prasetyo itu tidak membantah keterangan yang disampaikan Reza Okta Zohari (27), seorang anggota Polri yang turut melakukan penggrebekan terhadapnya. 

Dalam kesaksiannya, Reza menjelaskan kronologis saat penangkapan, penemuan barang bukti, dan beberapa informasi pasca-penangkapan.

"Saya kenal dengan terdakwa setelah penangkapan. Pada 26 Febuari 2011 lalu di Apartemen Sudirman Park Tower B No. 40 setelah dilakukan penyidikan, sekitar pukul 14.00 kita mengetuk pintu dan yang membuka adalah terdakwa," terang Reza.

Sesaat setelah mengetuk pintu, terang Reza, ia bersama sejumlah petugas diterima dengan terbuka oleh mantan suami vokalis pop Rossa itu. "Waktu ditangkap tidak ada apa-apa di badannya. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka. Waktu diinterogasi dia mengaku barang-barang itu ada di laci," tambah Reza.

"Saat diinterogasi, terdakwa membeli barang tersebut dari seorang pengedar seharga Rp 800 ribu. Di kamar itu dia sendirian tidak sama orang lain. Barang bukti berupa 0,5 gram sabu," tutur Reza lagi.

Dalam keterangan yang disampikan Yoyok pada berita acara pemeriksaan (BAP), dia  mengakui telah menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis putaw sejak 2005.  "Dicek, positif pengguna. Ditanya sudah pakai seberapa sering, jawabannya sudah sering," lanjut Reza.  

Sidang lanjutan rencananya akan digelar kembali pada Senin (20/6/2011) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi lainnya, yakni petugas kepolisian dan pihak keamaan Apartemen Sudirman Park.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com