JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun telah melaporkan Afgan Syah Reza (22) ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan melakukan wanprestasi, perusahaan rekaman WannaB tetap akan memaafkan jika Afgan berniat baik menyelesaikan masalah tersebut.
"Dia (Afgan) melakukan serangkaian kebohongan yang menimbulkan kerugian di pihak WannaB. Oleh karena itu, dia kami kenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun (penjara)," ungkap kuasa hukum WannaB, Togar Manahan Nero, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011).
Selain berusaha menjerat Afgan secara pidana, WannaB juga menyiapkan gugatan perdata jika kasus yang diadukan dengan nomor laporan LP/ 966/ K/ V-/2011/ PMJ/ Restro Jaksel tersebut sampai ke meja hijau. "Ini kan hanya Pasal 378. Perdatanya, kami akan buka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ada lagi kerugian. Pihak WannaB sudah banyak mengalah. Kerugian di atas Rp 500 juta," ungkap Togar lagi.
Namun, Togar melanjutkan bahwa WannaB akan menempuh jalan damai jika Afgan berniat baik untuk duduk bersama WannaB menyelesaikan masalah itu. "Beberapa kali kami komunikasi dengan Lola (pihak manajemen Afgan), tetapi tidak ada penyelesaian. Asalkan ada niat baik, sekecil biji sawi saja, pasti kami maafkan," ujar Togar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.