Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Niat Baik Afgan Ditunggu, Sekecil Biji Sawi Pun

Kompas.com - 14/06/2011, 15:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun telah melaporkan Afgan Syah Reza (22) ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan melakukan wanprestasi, perusahaan rekaman WannaB tetap akan memaafkan jika Afgan berniat baik menyelesaikan masalah tersebut. 

"Dia (Afgan) melakukan serangkaian kebohongan yang menimbulkan kerugian di pihak WannaB. Oleh karena itu, dia kami kenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun (penjara)," ungkap kuasa hukum WannaB, Togar Manahan Nero, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2011).

Selain berusaha menjerat Afgan secara pidana, WannaB juga menyiapkan gugatan perdata jika kasus yang diadukan dengan nomor laporan LP/ 966/ K/ V-/2011/ PMJ/ Restro Jaksel tersebut sampai ke meja hijau. "Ini kan hanya Pasal 378. Perdatanya, kami akan buka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ada lagi kerugian. Pihak WannaB sudah banyak mengalah. Kerugian di atas Rp 500 juta," ungkap Togar lagi.

Namun, Togar melanjutkan bahwa WannaB akan menempuh jalan damai jika Afgan berniat baik untuk duduk bersama WannaB menyelesaikan masalah itu. "Beberapa kali kami komunikasi dengan Lola (pihak manajemen Afgan), tetapi tidak ada penyelesaian. Asalkan ada niat baik, sekecil biji sawi saja, pasti kami maafkan," ujar Togar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com