Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adjie Notonegoro Didakwa Gelapkan Rp 360 Juta

Kompas.com - 15/06/2011, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Desainer terkenal Adjie Notonegoro didakwa melakukan perbuatan curang dan penggelapan uang milik tiga pihak dengan total sekitar Rp 360 juta. Adjie dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun. Dakwaan itu dibacakan Sumino, jaksa penuntut umum, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011). Adjie didampingi tim pengacara yang dipimpin OC Kaligis.

Jaksa menjelaskan, kasus itu berawal dari pemesanan paket pakaian jadi wanita dan pria senilai Rp 17,6 miliar oleh PT Bank Rakyat Indonesia pada Juni 2007. Adjie lalu menawarkan sebagian pesanan itu kepada PT Apac Inti Corpora (AIC) senilai Rp 730 juta.

Untuk membayar uang muka kepada PT AIC, Adjie meminjam kepada Yusuf Wachyudi sebesar Rp 220 juta. Setelah pesanan selesai, Adjie memberikan dua lembar bilyet giro Bank Mandiri kepada Yusuf untuk pengembalian pinjaman. Namun, kedua bilyet giro itu tidak dapat dicairkan lantaran tidak ada dana.

Adjie kembali memberikan lima bilyet giro kepada Yusuf. Namun, hanya tiga bilyet giro senilai Rp 63 juta yang dapat dicairkan. Setelah diberi tahu Yusuf, Adjie menyerahkan cek Bank Mandiri untuk membayar sisa utang senilai Rp 147 juta.

"Saat dicairkan, bilyet ditolak oleh bank karena saldo tidak cukup," kata jaksa.

Adapun kepada PT AIC, Adjie menyerahkan 11 bilyet giro Bank Mandiri. Namun, tiga bilyet giro senilai Rp 113 juta tidak dapat dicairkan. Tiga bilyet giro itu lalu digantikan Adjie dengan tiga bilyet giro baru. Setelah dicairkan, ketiganya juga tidak dapat dicairkan.

Jaksa menambahkan, kepada Dewi Agustina, Adjie meminta pinjaman untuk modal pengadaan pakaian seragam pesanan PT Garuda Indonesia sebesar Rp 150 juta pada April 2009. Adjie berjanji akan mengembalikannya ditambah keuntungan. Sementara itu, Dewi hanya bisa memberikan sebesar Rp 100 juta.

Satu bulan kemudian, Dewi meminta uang dikembalikan. Seperti dilakukan kepada Yusuf dan PT AIC, Adjie memberikan tiga bilyet giro secara bertahap. Namun, ketiga bilyet tidak dapat dicairkan.

"Dewi meminta uangnya secara berulang-ulang, tetapi terdakwa hanya berjanji terus dan tidak pernah menepatinya. Di samping itu, tender dari PT Garuda Indonesia ternyata juga tidak benar," ungkap jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com