Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Kasus Adjie Perdata, Bukan Pidana

Kompas.com - 15/06/2011, 20:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Desainer kondang Adjie Notonegoro menolak jika dirinya didakwa melakukan penipuan atau menggelapkan dana milik tiga pihak dengan total sekitar Rp 360 juta. Menurut Adjie, keterlambatan pembayaran pinjaman adalah masalah perdata, bukan pidana.

OC Kaligis, penasihat hukum Adjie, mengatakan hubungan antara kliennya dengan Yusuf Wahyudi dan PT Apac Inti Corpora (AIC) adalah hubungan bisnis yang terkait dengan perjanjian kerjasama. Hubungan ketiganya terkait pengadaan pakaian seragam karyawan BRI.

"Hal ini merupakan ruang lingkup hukum perdata. Apabila ada hal yang belum sempat diselesaikan oleh terdakwa seperti isi perjanjian, itu adalah hal yang lumrah dalam dunia bisnis," kata Kaligis saat membacakan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011).

Kaligis menilai Adjie hanya lalai memenuhi kewajibannya melunasi pinjaman sebesar Rp 147 juta kepada Yusuf dan Rp 113 juta kepada PT AIC. Menurut dia, perbuatan Adjie lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan cidera janji atau wanprestasi.Begitu pula permasalahan dengan Dewi Agustina.

Dikatakan Kaligis, kliennya telah melunasi utang kepada Dewi sebesar Rp 100 juta. Dewi juga telah mencabut laporan polisi setelah keduanya sepakat berdamai.

"Dengan demikian, pernyataan jaksa bahwa Adjie telah menipu dan menggelapkan adalah dalil-dalil kosong yang tidak berdasar hukum. Jadi jelas perkara ini termasuk lingkup perdata, bukan pidana. Maka dakwaan jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Kaligis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com