Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Cicit Soeharto Digelar Senin

Kompas.com - 18/06/2011, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Putri Aryanti Haryowibowo alias Putri Soeharto (24), cicit mantan Presiden RI Soeharto, akan mulai menjalani proses persidangan pada Senin (20/6/2011) di PN Jakarta Selatan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Ida Bagus Dwyantara mengatakan hal itu pada Sabtu (18/6/2011), saat dihubungi wartawan. "Sudah siap disidangkan Senin lusa," ujarnya.

Ida Bagus melanjutkan, sidang nantinya akan dipimpin hakim Maman Abdulrahman. "Majelis hakim akan siap dari pagi. Tapi soal kapan waktu sidangnya, itu tergantung dari pemanggilan jaksa," ujarnya.

Sidang perdana Putri dijadwalkan mendengar pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Putri dijerat dengan Pasal 112 jo 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putri ditangkap di Hotel Maharani pada Jumat, 19 Maret 2011. Dalam penangkapan tersebut, turut pula ditangkap dua tersangka lainnya, yakni perwira polisi AKBP ES dan G. Polisi menyita barang bukti berupa 0,88 gram sabu. Sejak itu, Putri bersama tersangka lain ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com