Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cicit Soeharto Dua Kali Hisap Sabu

Kompas.com - 20/06/2011, 13:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang kasus pidana Putri Aryanti Haryowibowo, cicit mantan Presiden Soeharto, digelar untuk pertamakalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Maman Abdul Rachman itu, Putri diketahui menghisap sabu sebanyak dua kali.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo membeberkan kronologi penahanan Putri bersama saksi Agus Notonegoro alias Gaus dan saksi Edi Setiono, yang digrebek di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, kamar 826, Jakarta Selatan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011.

"Saksi Agus Notonegoro alias Gaus menyimpan peralatan untuk menghisap narkoba jenis sabu. Berupa bong dan korek api yang sudah di-setting," kata Trimo saat membacakan dakwaannya.

"Saksi Edi Setiono setelah mengonsumsi sabu yang dibantu saksi Gaus dia kembali duduk, kemudian Putri ditawari Gaus untuk dan menghisap sabu sebanyak dua kali," lanjutnya.

Sial bagi Putri bersama kedua rekannya. Setelah menggunakan sabu, aparat keamanan pun segera menggrebeknya. "Setelah selesai mengonsumsi itu Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya datang melakukan penggeledahan menemukan alat bukti berupa dua plastik klip berisi narkoba berjenis sabu dan alat hisap berupa bong, korek api dan alumunium foil," urai Trimo.

Dari hasil penggrebekan itu, Putri bersama kedua rekannya pun dinyatakan melawan hukum. "Melakukan perbuatan jahat menyimpan, menguasai narkoba golongan satu. Memiliki narkoba jenis sabu tanpa izin dari dinas kesehatan, (berupa) satu plastik klip berisi kristal 0,1446 gram mengandung metavitamina," jabar Trimo.

"Urine Putri positif mengandung metavetamina tahap pencandu di mana sebelumnya Putri pernah dirahabilitasi narkoba," lanjutnya. "Karena itu Putri didakwa pasal 127 dan 112 tentang narkotik," tuntasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com