Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cicit Soeharto Kembali Jalani Persidangan

Kompas.com - 27/06/2011, 09:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus narkoba Putri Aryanti Haryowibowo (22), Senin (27/6/2011). Cicit Soeharto itu sebelumnya telah didakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi terkait dengan penangkapan Putri di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, 18 Maret 2011.

Pengacara Putri dalam persidangan sebelumnya tidak menyatakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pengacara Putri, Sandi Arifin, mengaku pihaknya masih fokus mengajukan permohonan rehabilitasi bagi kliennya.

"Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2009 berisi seorang yang menjalani proses persidangan dapat menjalani proses rehabilitasi sambil menjalani proses pengadilan sampai putusan," kata Sandi dalam sidang sebelumnya di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Selain Putri, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang AKBP Edi Setiono dan Gaus Notonegoro alias Agus. Mereka juga dijadikan tersangka bersama dengan Putri terkait kasus penggunaan narkoba

Putri bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddie Setiono memesan kamar di Hotel Maharani Nomor 826. Mereka lalu tertangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011 setelah digerebek dan menggeledah kamar yang kemudian menemukan barangka bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut, yaitu dua buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air minum kemasan, dan selembar kecil kertas aluminium foil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com