Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Satu Tahun Penjara, Yoyok Alhamdulillah

Kompas.com - 10/08/2011, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Divonis penjara satu tahun oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tak membuat Surendro Prasetyo, penggebuk drum band 'PADI', terlihat murung. Raut wajahnya tak ada sedikit pun terlihat rasa khawatir. Bahkan sesekali mantan suami penyanyi Rossa itu melempar senyum kepada para wartawan dalam sidang yang digelar Selasa (9/8/2011).

Yoyok, begitu ia dipanggil, mengaku menerima dengan lapang dada keputusan vonis hakim yang dipimpin oleh Supradja. Betapa tidak, Yoyok dijatuhi hukuman tahanan lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 3 bulan.

Yoyok menjalani penahanan sejak 28 Februari 2011 atau sekitar hampir enam bulan lalu. Sisa dari masa tahanannya akan dihabiskan Yoyok di tempat rehabilitasi medis swasta di Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat, di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Apa yang diputuskan hakim saya menerima. Ya alhamdulillah, walaupun masih tidak seperti yang saya inginkan. Tapi sudah sesuai," ujarnya Yoyok santai.

Yoyok berharap hukuman dan proses rehabilitasi dapat membuatnya lepas dari ketergantungan dan bisa melanjutkan kehidupan lebih baik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yoyok  kedapatan tertangkap memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram dan alat isap di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, Minggu (27/2/2011). Akibat tindakannya itu, dia didakwa melanggar pasal 127, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com