Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrini Menangkan Gugatan Blue Eyes

Kompas.com - 24/08/2011, 22:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Vokalis pop Syahrini patut bernapas lega setelah Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu (24/8/2011) memenangkan perkaranya atas dugaan kasus wan prestasi yang dilayangkan oleh rumah karaoke dan pub Blue Eyes di Bali.

"Hasilnya gugatan tidak dapat diterima, iya sama aja ditolak artinya," jelas kuasa hukum Syahrini, Warsito Suto SH saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/8/2011).

Dalam sidang yang mengagendakan putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Bogor hanya memutuskan bahwa mantan rekan duet vokalis, pencipta lagu, sekaligus produser Anang Hermansyah itu tak menyalahi kontrak kerja yang telah disepakatinya bersama Blue Eyes dengan alasan Syahrini mengalami kondisi force majeur akibat kematian ayah kandungnya di hari H konser.

"Sudah itu doang, enggak ada (yang lainnya)," kata Warsito.

Merespon kemenangannya, Syahrini melalui Warsito mengucapkan rasa bersyukurnya. "Sudah saya kasih tahu, katanya 'syukur alhamdulilah', kebeneran menghampiri dia juga, karena kehadiran dia tidak di sengaja, dia senang dapat job di sana tapi bagaimana kalau orang yang disayang sakit dan akhirnya meninggal dunia," ujar Warsito. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com