Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nugie: Sanksi Tegas bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan

Kompas.com - 08/10/2011, 01:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi penyanyi Agustinus Gusti Nugroho atau yang akrab dipanggil Nugie (40), spesies Harimau Sumatera merupakan salah satu identitas bangsa Indonesia.

Karenanya, spesies yang bernama latin Panthera tigris sumatrae tersebut harus benar-benar diselamatkan agar tercegah dari kepunahan, seperti yang dialami Harimau Jawa dan Harimau Bali.

Salah satu tindak tegas pemberdayaan terhadap Harimau Sumatera adalah dengan menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap pihak terkait yang melawan upaya pelestarian spesies yang masuk dalam kategori endangered (EN) menurut IUCN Red List of Threatened Species--daftar merah spesies terancam dari International Union for Conservation of Nature atau Perserikatan Internasional untuk Konservasi Alam).

Status endangered (EN) yang melekat pada Harimau Sumatera dapat dilihat di situs http://www.iucnredlist.org/apps/redlist/details/15955/0. Status ini satu tingkat lebih mendekati kepunahan daripada status vulnerable (VU), dua tahap lagi menuju kepunahan--extinct in the wild (EW) dan extinct (EX). Contoh spesies lain yang berada di tingkat yang sama dengan Harimau Sumatera adalah Orang Utan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

"Harimau Sumatera adalah salah satu identitas Bangsa Indonesia. Jangan sampai satwa unik ini punah, menyusul kepunahan Harimau Jawa dan Harimau Bali. Vonis maksimum bagi penadah kulit harimau di Payakumbuh ini bisa menjadi contoh keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Apalagi kasus perdagangan gelap satwa liar juga menyebabkan kerugian bagi negara." tanggap Nugie, sebagai Supporter Kehormatan WWF Indonesia, saat acara "Tinjauan Penegakan Hukum terhadap Kasus-kasus Perdagangan Ilegal Harimau dan Persidangan Kasus Penadah Harimau Sumatera di Payakumbuh, Sumatera Barat", di Kantor WWF Indonesia, TB Simatupang, Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Bagi Nugie, tidak mendukung upaya-upaya pelestarian spesies tersebut dari kepunahan, sama saja tidak menjaga identitas yang dimiliki bangsa ini. Karenanya, Nugie pun mendesak agar segala upaya yang berhubungan dengan pelestarian dilakukan secara tegas.

Nugie juga menyesalkan lemahnya hukum yang diberikan kepada pelaku perusak lingkungan. Kasus penadahan Harimau Sumatera di Payahkumbuh, Sumatera Barat, salah satunya. Seperti diberitakan, pada Maret 2011 lalu, seorang penadah tertangkap tangan telah menerima satu lembar kulit harimau seharga Rp 25 juta per lembar. Penadah tersebut lantas menjadi terdakwa dan dipersidangkan sebanyak lima kali sebelum akhirnya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 3 juta.

Padahal, menurut Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman terhadap kasus serupa adalah maksimum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Terkait dengan keputusan tersebut,  Nugie dan jajaran WWF Indonesia menilai  bahwa tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com