Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Bayi, Wulan Guritno Rajin Memompa Air Susu

Kompas.com - 12/12/2011, 12:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah melahirkan Jeremiah Alric Dimitri, anak ketiganya, aktris cantik Wulan Guritno sebetulnya masih mendapat larangan bepergian. Sebab, waktu kelahirannya belum 40 hari. Ia harus rutin memberi ASI eksklusif kepada bayinya itu.

Beruntung perkembangan teknologi sudah maju. Dengan adanya alat pemompa ASI, Wulan sedikit terbantu supaya aktivitasnya tidak terganggu. Makanya, ia bisa menghadiri Malam Anugerah Piala Citra Festival Film Indonesia (FFI) 2011, Sabtu lalu (10/12/2011).

"Sebenarnya, saya enggak mau keluar, karena dilarang, belum 40 hari. Tapi, karena dapat nominasi (FFI 2011), jadinya menghargai. Untungnya, teknologi sekarang sudah canggih," ujar Wulan.

Kendati demikian, istri Adilla Dimitri ini tidak duduk manis saja dalam perhelatan akbar insan film Indonesia tersebut. Ia harus bolak-balik dari tempat duduk ke mobilnya yang diparkir di luar supaya bisa memeras ASI untuk sang bayi. "Jadi, setiap dua jam sekali ke mobil untuk mompa susu," terangnya.

Ia menuturkan, bayinya itu tak terlalu merepotkan. Minum susunya tidak sebanyak anak pertama dan anak keduanya. Tapi, perkembangan fisik anak ketiganya itu luar biasa. "Dia bayi raksasa. Sudah seperti anak satu setengah bulan. Kepalanya sudah bisa naik-naik. Dia sehat. Pokoknya, senang dan bahagia punya bayi lagi," tandasnya. (Willem Jonata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com