Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Minta Penjelasan Menhut soal Kasus Mesuji

Kompas.com - 19/12/2011, 12:13 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta penjelasan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait kasus pembunuhan dan kekerasan di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan dan Kabupaten Mesuji, Lampung.

Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan kekerasan di Mesuji berakar dari persoalan agraria yang berlarut-larut dan tidak terselesaikan.

"Hal ini makin pelik setelah Menteri Kehutanan memberikan izin perluasan lahan kepada PT Silva Inhutani untuk mengelola lahan dari 33.000 hektar menjadi 42.000 ribu hektar, pada tahun 1996. Maka dari itu kita akan minta penjelasan Menhut," ujar Bambang kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (19/12/2011).

Selain Menhut, Komisi III akan memanggil Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, Gubernur Sumsel Alex Nurdin, Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Joyo Winoto. Menurut Bambang, ketiganya akan dimintai keterangan soal kasus kekerasan tersebut.

"Jadi keempatnya akan dimintai penjelasannya soal kasus ini, khususnya soal perluasan lahan itu. Karena perluasan lahan tersebut mengakibatkan pencaplokan lahan adat yang sebelumnya dikelola ratusan petani," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, konflik berdarah di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tak ada sangkut pautnya dengan pemerintah pusat. Ia mengklaim, izin kepada PT Sumber Wangi Alam (SWA) diterbitkan oleh Pemda Sumsel, bukan Kementerian Kehutanan

"Itu daerah urusannya," kata Zulkifli kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/12/2011).

Ia mengatakan, konflik di Mesuji, Sumsel, terjadi antara rakyat dengan pihak perkebunan. Menurutnya, di wilayah tersebut, belum ada kepastian hukum terkait obyek lahan sawit seluas 928 hektar yang disengketakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com