Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulit bagi Anang Hermansyah Dapatkan Uangnya Kembali

Kompas.com - 29/12/2011, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Vokalis, pencipta lagu, sekaligus produser Anang Hermansyah tampaknya harus menerima kenyataan pahit kehilangan uang Rp 150 juta miliknya yang digelapkan seseorang bernama UR. Hal itu terjadi meskipun pelaku telah dibekuk pihak Polda Metro Jaya.

"Sepertinya tidak akan kembali (uang Rp 150 juta milik Anang)," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharuddin Jafar saat dihubungi Kompas.com via telepon genggamnya di Jakarta, Kamis (29/12/2011).

Pihak kepolisian agak menyangsi jika pelaku akan mengembalikan uang milik Anang dan sejumlah korban lainnya. Menurut Baharuddin, kasus yang ditangani merupakan kasus pidana. "Ini kasus pidana, bukan perdata. Kalau perdata ada pengembalian uang," ungkap Baharuddin.

Sejauh ini, pihak penyidik berusaha memberikan pemahaman kepada Anang terkait kasus yang dihadapinya. "Polisi sudah menerangkan hal itu. Kalau Anang menerima atau tidak, silakan ditanyakan ke Anang," kata Baharuddin.

Untuk menyeret UR ke meja hijau, polisi sejauh ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Masih diperiksa sebagai saksi. Kami juga masih mengumpulkan saksi-saksi lainnya (yang juga menjadi korban penipuan)," ungkap Baharuddin. 

Sebelumnya, Baharuddin membenarkan bahwa mantan suami Krisdayanti itu ditipu lantaran dijanjikan tampil dalam sebuah pertunjukan di Beijing, China. Sebelum tampil di sana, Anang diharuskan membayar uang sejumlah Rp 150 juta. Sialnya, acara itu tidak pernah ada. Karena hal itulah Anang pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Pada Kamis (22/12/2011) petang lalu, Anang diperiksa Satuan Jatantras Polda Metro Jaya sebagai saksi sekaligus korban.

Menurut Kepala Satuan Jatantras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, tidak hanya Anang yang dirugikan oleh UR, tetapi ada lima orang lainnya dengan nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com