Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU Penyiaran Bisa Selamatkan TV Lokal

Kompas.com - 12/01/2012, 19:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penggiat panggung hiburan dan politisi Sys NS, menyambut gembira dengan adanya uji materi terhadap Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK).  Pasalnya, dengan upaya itu, nasib televisi lokal skala kecil bisa terselamatkan. 

"Saat produk hukum ini disosialisasikan waktu itu, saya yang paling lantang menentang dan dimusuhi," ujar Sys melalui telepon, Kamis (12/1/2012).  Ketika itu, Sys tengah menjabat dalam struktural  (BP2N) dan menginginkan agar izin yang terkandung dalam undang-undang itu hanya diperuntukkan bagi televisi milik negara saja.  Adapun pihak swasta yang ingin berbisnis di ranah tersebut, dibatasi hanya pada wilayah pendirian televisi lokal demi meningkatkan perekonomian daerah.

Hanif  mencontohkan, akuisisi PT EMTK atas Indosiar. Ia menilai pemerintah telah  melakukan pembiaran UU dikangkangi. Padahal PT EMTK sendiri jelas-jelas melanggar UU dengan menguasai frekuensi, yakni milik SCTV dan O Channel. Selain itu, pemerintah juga membiarkan grup Vivanews memiliki sekaligus frekuensi ANTV dan TV One, bahkan pemerintah tutup mata saat grup Vivanews melakukan go publik saham atas penggabungan dua frekuensi itu.

Selasa (10/1/2012) lalu, uji materi tersebut telah memanggil Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Hanif Suranto, sebagai saksi ahli dalam persidangan. Hanif memaparkan bahwa kepemilikan silang sudah meluas.  “Terutama di daerah, televisi lokal sudah dikuasai oleh grup-grup besar. Padahal semuanya itu jelas-jelas melanggar UU Penyiaran,” ujarnya.
 
Monopoli kepemilikan frekuensi lembaga penyiaran ini, nantinya akan merugikan kepentingan publik selaku pemilik hakiki frekuensi itu sendiri.  “Para pemilik media memiliki afiliasi politik, dan jika ini dibiarkan akan terjadi penunggangan opini publik,” lanjutnya. 

Selain Hanif, saksi ahli juga didatangkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan anggota Komisi III DPR, Marthin Hutabarat.  Sidang ini juga akan mendatangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).  
 
Perwakilan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Komeng, berpendapat,  “Kondisi ini diperparah dengan sikap tak tegas pemerintah menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005, dengan memberi ruang kepada para pemilik media bermodal kuat untuk mempermainkan hukum,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com