Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Shinta Bachir Segera Tuntut Sang Mantan Kapolda

Kompas.com - 20/01/2012, 12:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Merasa jiwanya tertekan dan terancam pembunuhan, artis peran Shinta Bachir melalui kuasa hukumnya, Achmad Rivai SH, akan segera meluncurkan tuntutan terhadap sang pengancam, yang menurut Shinta adalah mantan kekasihnya, seorang mantan Kapolda Metro Jaya.

"Minggu depan kami akan melaporkan secara resmi berhubung sekarang sudah Jumat dan Senin nanti (23/1/2012) tanggal merah, jadi setelah Senin lah. Bisa saja ke Mabes Polri, bisa juga ke Polda Metro Jaya," terang Rivai ketika dihubungi oleh Kompas.com di Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Shinta terpaksa mengadukan pria yang pernah menjalin hubungan istimewa dengannya itu setelah merasa tidak nyaman akibat teror pesan singkat yang diterimanya. "Kami akan melaporkan hal ini setelah klien kami merasa dibikin takut dan khawatir. Dia menangis saat datang ke kantor saya. Namanya juga perempuan, pasti takut. Kami juga yang pria kan takut kalau menerima ancaman seperti itu," tutur Rivai. 

Untuk melaporkan pengancam tersebut, Rivai bersama timnya saat ini sedang mengumpulkan alat bukti berupa pesan singkat bernada ancaman pembunuhan. "Saya sudah baca isi SMS-nya, tinggal menunggu print-nya," jelas Rivai.

Akibat pesan singkat tersebut, ungkap Rivai, hidup Shinta berubah drastis. "Dia enggak berani keluar ke mana-mana. Kalau pun keluar, harus ditemani saudara. Tinggal di rumah juga harus ditemani saudara," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com