Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shinta Bachir dan Mantan Kapolda Berdamai

Kompas.com - 01/02/2012, 16:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Polemik antara artis seksi Shinta Bachir dengan pria yang diduga mantan Kapolda Metro Jaya akhirnya selesai dengan jalan damai. Shinta mengklaim bahwa mantan Kapolda tersebut telah meminta maaf dan menarik ucapan ancaman pembunuhannya. Surat permintaan maaf tersebut secara resmi diumumkan kepada publik oleh kuasa hukum Shinta, Achmad Rivai SH.

"Saya meminta maaf telah mengirim SMS-SMS yang berisi ancaman yang membuat Mbak Shinta dan keluarga takut dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Rivai membacakan surat permintaan maaf mantan Kapolda Metro Jaya dalam jumpa pers di gedung Mayapada, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Dengan diterimanya surat permintaan maaf tersebut, pihak Shinta mengaku konfliknya dengan pria berpangkat Jenderal Bintang Tiga itu sudah berakhir. "Jadi yang jelas kasus ini sebenarnya sudah selesai, orang yang mengancam Mbak Shinta udah minta maaf. Baik ke saya maupun ke Mbak shinta. Secara lisan dan tertulis," tekan Rivai.

Secara pribadi, Shinta mengaku sudah memaafkan pengancamnya itu. "Meminta maaf ke saya lewat telepon. Saya sudah memaafkan. Karena waktu itu beliau sudah ketemu Pak Rivai," ujar Shinta.

Sejalan dengan perdamaian yang disepakati bersama, pihak Shinta tak akan memperpanjang masalah tersebut ke ranah hukum. "Kami sebagai lawyer mencari jalan terbaik bagi klien kami kalau sudah damai. Ketika kasus ini sudah selesai kami tidak bisa membukanya lagi," tegas Rivai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com