Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Tri di Amerika, Proses Hukum Tetap Jalan

Kompas.com - 10/02/2012, 15:53 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pelapor penganiayaan di klub malam Blowfish Andhika Mahatidana (24) mengaku mengetahui terlapor Panji Trihatmodjo saat ini sedang berada di Amerika Serikat. Meski demikian, mereka berharap penyidik tetap memproses kasus ini hingga tuntas.

"Setahu saya (Panji) masih di Amerika," kata Andhika kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2012).

Walau begitu, pihak Andhika berharap proses hukum atas peristiwa pelemparan gelas di Blowfish Kitchen & Bar tetap ditindaklanjuti penyidik Polrestro Jaksel. Latar belakang terlapor dan pengaruh keluarga Cendana diharapkan tidak menghentikan proses penyidikan yang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

"Siapapun warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Pejabat aktif sekalipun sudah banyak yang dijebloskan ke penjara," kata Sunan Kalijaga, penasihat hukum Andhika yang turut mendampingi kliennya.

Pihak Andhika sempat mendengar adanya upaya permohonan maaf dari putra Bambang Trihatmodjo itu. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut belum terungkap secara langsung.

Dalam laporan yang diterima Polres Jaksel, cucu Soeharto itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP atas dugaan penganiayaan. Dengan demikian, Panji terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun.

Peristiwa pelemparan gelas tersebut terjadi pada 22 Januari 2012 malam, saat pelapor dan terlapor sama-sama sedang menikmati hiburan di Blowfish. Andhika hendak mengabadikan momen tersebut dengan kameranya. Merasa dirinya akan terkena jepretan kamera, Panji bereaksi dengan melemparkan gelas minuman ke arah Andhika.

Akibatnya, korban mengalami luka di pelipis kiri dan harus mendapat lima jahitan setelah menjalani perawatan di RS Sahid, Jaksel. Pengacara keluarga Cendana yang dihubungi wartawan mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus tersebut.

"Maaf, tapi saya tidak tahu, Mas," jawab Juan Felix Tampubolon melalui pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com