Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewi Perssik Dituntut 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/02/2012, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Muria Agung atau dikenal dengan nama Dewi Perssik, dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Julia Perez, rekan mainnya dalam film Arwah Goyang Karawang yang belakangan judulnya diubah menjadi Goyang Jupe Depe.

Tuntutan itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Rossa, dalam lanjutan persidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/2/2012). Wanita yang akrab disapa DP itu, mengenakan busana warna pink. Ia tampak siap mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut.

"Menyatakan terdakwa Muria Agung alias Dewi Perssik bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan hukuman terhadap Dewi Muria Agung berupa pidana penjara selama 6 bulan," ujar JPU Tamalia Rossa.

DP dinyatakan bersalah setelah mempertimbangkan barang bukti yang ditunjukkan dalam sidang-sidang sebelumnya, berikut keterangan saksi-saksi.

Satu di antaranya adalah rekaman video potongan adegan shooting film Arwah Goyang Karawang yang belakangan judulnya diganti menjadi Arwah Goyang Jupe-Depe, yang beberapa kali dipertontonkan di ruang sidang. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com