Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2 Bulan Penjara, DP Ikhlas

Kompas.com - 15/03/2012, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Meski kecewa dengan vonis dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus perkelahiannya dengan pedangdut Julia Perez (Jupe), pedangdut Dewi Perssik mengaku ikhlas menerima keputusan itu.

Pedangdut sensasional ini pun memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Ia memilih menerima vonis tersebut dan tidak mau emosional lagi dalam mengambil keputusan.

"Nggak perlu. Kembali lagi, aku juga manusia biasa, mereka juga. Kalau saya mengikuti emosi, hanya untuk inilah saya yang benar, itu nggak akan berakhir. Saya yakin Tuhan nggak akan tidur," ujarnya usai sidang Rabu, (14/3/2012).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Janiko Girsang, DP dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 352 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan ringan. Dewi divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.

"Terdakwa terbukti bersalah, sesuai pasal 352 ayat 1 KUHP. Terdakwa dihukum sesuai dengan kesalahannya dengan hukuman penjara dua bulan bersyarat. Terdakwa boleh tidak menjalankan hukumannya dengan catatan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum selama empat bulan," ujar Janiko Girsang, saat membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, DP langsung menangis. Ia tak bisa menahan air matanya ketika dinyatakan bersalah.

Kasus DP dan Jupe berawal ketika keduanya terlibat dalam penggarapan film Arwah Goyang Kerawang, yang belakangan judulnya diganti dengan Arwah Goyang Jupe-Depe. Saat proses shooting berlangsung, keduanya sempat terlibat perkelahian hebat. Masing-masing mengklaim sebagai pihak yang benar.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Jupe juga dinyatakan bersalah. Pelantun "Belah Duren" ini divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com